Polsek Sukabumi Gelar Razia Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Antisipasi Tindak Kejahatan dan Balap Liar

    Polsek Sukabumi Gelar Razia Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Antisipasi Tindak Kejahatan dan Balap Liar
    Polsek Sukabumi Polres Sukabumi Kota

    Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat – Antisipasi tindak kejahatan dan geng motor balap liar, Polsek Sukabumi menggelar razia Knalpot brong atau knalpot bising di wilayah kecamatan Sukabumi kabupaten Sukabumi

    Razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut komplain dari warga masyarakat yang disampaikan dalam program unggulan polres Sukabumi Kota yaitu Jumat Curhat dan Minggu Kasih, Kamis (01/02/2024)

    Kapolres SukabumI Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo Melalui Kapolsek Sukabumi, AKP UJANG TAAN, S.H. mengatakan bahwa “Knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285, Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana”

    “Kapolsek menyebut kegiatan ini sebagai bentuk antisipasi pencegahan kriminalitas, balap liar maupun geng motor yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan di lingkungan masyarakat” tutupnya

    polres sukabumi kota kota sukabumi akbp ari setyawan wibowo indonesia
    Rams Sultan

    Rams Sultan

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Rutin Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Kenalkan Sosok Polisi Sejak Dini, PSA di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dandim 1710/Mimika Dampingi Kasdam XVII/Cenderawasih Dalam Peresmian dan Serah Terima Gudang Logistik BNPB di Distrik Agandugume Sebagai Bentuk Dukungan Pada Pembangunan di Papua Tengah
    Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025"
    Kick Off Penerimaan Terpadu Polri 2025. Undangan terbuka Untuk Anak-anak Muda Terbaik Bangsa
    Perayaan Natal Mabes Polri 2024: Refleksi, Komitmen, dan Damai Sejahtera untuk Indonesia

    Ikuti Kami